PELAYANAN ADMINISTRASI PENDUDUK (PENGURUSAN KTP)

PERSYARATAN PEMBUATAN KTP BARU (USIA 17TH)

1. Surat Pengantar RT Setempat

2. Fotocopy KK

Setelah mendapatkan F1.21 dari Desa Pemohon datang Ke Kantor DINDUKCAPIL untuk melakukan Perekaman E- KTP

======================================================================

PERSYARATAN PEMBUATAN KTP BARU (E-KTP RUSAK)

1. Surat Pengantar RT Setempat

2. Fotocopy KK

3. E- KTP yang rusak (bila tidak ada harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari POLSEK / POLRES)

Setelah mendapatkan F1.21 dari Desa Pemohon datang Ke Kantor DINDUKCAPIL untuk melakukan Pencetakan E-KTP yang baru

=======================================================================

PERSYARATAN PEMBUATAN KTP BARU (E-KTP HILANG)

1. Surat Pengantar RT Setempat

2. Fotocopy KK

3. Fotocopy KTP

4. Membawa Surat Pengantar kdari Desa ke POLSEK/POLRES

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Hilang dari POLSEK/POLRES Pemohon datang ke Kantor DINDUKCAPIL untuk penerbitan E-KTP baru


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat